Selasa, 22 November 2016

Pemilos

  1. Pemilos (Pemilu Ketua OSIS), merupakan rangkaian Pendidikan Demokrasi pada SMA/SMK (sebagai calon Pemilih pemula)
  2.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi,salah satunya adalah Pemilos 
  3. Untuk stimulan kegiatan tersebut, maka KPU Kabupaten Boyolali bersedia memberikan informasi terkait Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) sesuai dengan proses demokrasi yang ada. 
  4. KPU Boyolali juga bersedia menjadi Narasumber untuk kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di Sekolah. 
  5. KPU Boyolali dapat membantu proses Pemilihan Ketua OSIS serta memfasilitasi sarana Logistik Kebutuhan Pemilos antara lain kotak dan bilik suara, alat dan alas coblos,serta aplikasi penghitungan Suara,dll

                                         WAKTU PELAKSANAAN
Hari/ tanggal   :  Rabu, 07 September 2016
Waktu            : 07.00– selesai
Tempat           : SMA Negeri 3 Boyolali
TATA CARA PEMILOS 
  1. Peserta datang ke TPS dengan membawa kartu pemilih yang telah diberikan. 
  2.  Peserta menuju ke meja 1 untuk memberikan kartu pemilih dan melakukan absensi. 
  3. Peserta duduk di kursi yang telah disediakan oleh panitia. 
  4.  Peserta menunggu untuk giliran melakukan pencoblosan. 
  5. Peserta mendapat giliran menuju ke meja 2 untuk menerima surat suara. 
  6.  Peserta menuju bilik yang telah disediakan. 
  7. Peserta yang telah selesai melakukan pencoblosan menuju ke meja 3 untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara. 
  8. Peserta menuju ke meja 4 untuk mencelupkan jarinya dengan tinta sebagai tanda sah telah melakukan pemilihan. 

TATA TERTIB PESERTA PEMILOS

1.        Peserta wajib datang tepat waktu
2.        Peserta wajib memakai seragam lengkap
3.        Siswa menerima kartu pemilih yang akan dibagikan pada hari selasa.
4.        Siswa wajib mengisi identitas pada kartu pemilih yang telah diberikan.
5.        Ketika hari pelaksanaan, kartu pemilih wajib dibawa.
6.        Dalam pemilu akan diberlakukan sistem bergilir perkelas sesuai dengan jadwal yang terlampir.
7.        Selama kegiatan pemilu KBM tetap berlangsung.
8.        Kelas yang telah selesai melakukan pencoblosan wajib kembali ke kelas dan meneruskan KBM.
9.        Apabila ada kelas yang tidak kembali setelah melakukan pencoblosan maka akan dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar